Pekanbaru – Majalahriau.com – Pegiat Jurnalis yang juga pimpinan media online Majalahriau.com, Ade Alrantauwi, mempertanyakan fungsi pengawasan legislatif atau DPRD Kota Pekanbaru terhadap eksekutif atau Pemerintah Kota Pekanbaru terkait penanganan korban Infeksi Saluran Pernapasan Akut – ISPA, akibat terpapar dan terhirup kabut asap yang di sebabkan oleh pembakaran hutan dan lahan yang terjadi di sejumlah daerah di provinsi Riau.
Ade alrantauwi mengatakan, fungsi pengawasan DPRD terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah tertuang dalam UU 23/2014. Dalam undang – undang tersebut juga menegaskan bahwa, DPRD Kota Pekanbaru memiliki fungsi pembentukan Perda, Anggaran, dan Pengawasan.
” DPRD kota Pekanbaru bisa mempertanya melalui undang rapat dengar pendapat dengan pihak pemko atau yang mewakili, Seperi Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru” ungkap Ade Alrantauwi, kepada awak media, Jumat ( 18/09 )
Namun dalam konteks kabut asap yang sedang terjadi sekarang ini, DPRD Kota Pekanbaru dapat menggunakan fungsi pengawasannya dengan meminta penjelasan kepada Pemerintah Kota Pekanbaru, terkait berapa jumlah korban ISPA dan berapa jumlah warga yang terdampak. Selain itu juga, langkah kongrit yang dilakukan Pemko dalam melindungi masyarakat dari dampak asap seperti apa seperti apa, ” kan banyak korban ispa yang terpapar kabur asap, apa langkah pemko” tambahnya lagi.
Selain itu juga, DPRD Kota Pekanbaru selaku pemegang amanah rakyat dapat mempertanyakan, Apakah tersedia masker, layanan kesehatan, ruang evakuasi/ruang udara bersih, dan bantuan lainnya. Bagaimana Pemko menangani kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, dan masyarakat yang terdampak gangguan pernapasan. Tim












