<
Berita  

Warga D.30 Bengkalis Ditahan, Terkait Sengketa Lahan Sawit, Penegakan Hukum Polsek Mandau Dipertanyakan

banner 120x600

Bengkalis – Majalahriau.com – Penegakan hukum oleh aparat Polsek Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau, kembali menuai sorotan. Dua warga Kampung D.30, Desa Bumbung, Bathin Solapan, justru ditangkap dan ditahan polisi, padahal mereka merupakan korban pengerusakan lahan sawit yang sudah dilaporkan lebih dahulu.

Konflik lahan antara warga penggarap dan kelompok yang diduga mafia tanah telah berlangsung hampir satu tahun. Sekitar 80 hektare tanaman sawit masyarakat di atas lahan garapan yang disebut-sebut milik Pertamina dirusak menggunakan alat berat excavator. Warga mengaku telah berkali-kali melapor ke pihak kepolisian atas dugaan perusakan dan intimidasi, namun laporan tersebut dinilai jalan di tempat tanpa tindak lanjut yang jelas.

Ironisnya, setelah kelompok yang diduga sebagai perusak membuat laporan balik dengan tuduhan pengeroyokan (Pasal 170 Ayat 1 KUHP), pihak Polsek Mandau justru dengan cepat menahan dua warga, SS (60) dan TS (45), pada Sabtu dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.

Menurut keterangan keluarga korban, proses penangkapan dinilai janggal karena dilakukan tengah malam tanpa pemberitahuan kepada pihak keluarga, RT/RW, maupun kepala desa setempat. Surat perintah penangkapan pun disebut hanya diperlihatkan sekilas oleh petugas.

“Kerabat kami ditangkap seperti pelaku narkoba. Surat penangkapan hanya ditunjukkan sepintas, tidak boleh dibaca apalagi difotokopi. Padahal mereka ini korban, bukan pelaku,” ungkap Riduan Sitinjak, keluarga dari salah satu warga yang ditahan.

Sementara itu, laporan warga tentang pengerusakan dan penyerobotan lahan yang telah disampaikan sejak beberapa bulan lalu ke Polsek Mandau, Polres Bengkalis hingga Polda Riau, belum menunjukkan adanya tersangka yang ditetapkan.

Melihat kondisi tersebut, Ketua BP2 Tipikor, Agustinus, menyampaikan keprihatinannya terhadap penegakan hukum yang dinilai tidak berpihak kepada masyarakat kecil.

“Sangat disayangkan, laporan warga yang jelas-jelas dirugikan justru tak digubris, sementara laporan pihak yang diduga merusak lahan langsung direspons cepat. Ini menimbulkan kesan kuat ada keberpihakan dan ketidakadilan dalam proses hukum di Polsek Mandau,” tegas Agustinus.

Agustinus juga mendorong agar Propam Polri dan pimpinan Polres Bengkalis turun tangan menyelidiki dugaan pelanggaran prosedur penanganan perkara tersebut.

“Kami meminta Kapolda Riau dan Propam Mabes Polri menelusuri dugaan pelanggaran kode etik dalam penanganan kasus ini. Kalau ada keberpihakan atau penyalahgunaan kewenangan, harus ada sanksi tegas agar tidak terulang dan masyarakat mendapatkan rasa keadilan,” tambahnya.

Saat media ini hendak mengklarifikasi kasus penangkapan warga kepada Kapolsek Mandu melalui sambungan telefon namun tidak ada jawaban dari Kapolsek. Bahkan saat di Whatsap sudah centang dua namun tidak ada balasan terkait klarifikasi berita ini. Tim

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *