Jakarta — Majalahriau.com – Dalam sebuah momentum penting penegakan hukum dan transparansi keuangan negara, Kejaksaan Agung menyerahkan uang pengganti hasil tindak pidana korupsi kepada Menteri Keuangan. Acara tersebut berlangsung di Istana Negara, Senin (20/10), dan disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Dalam sambutannya, Jaksa Agung menyampaikan bahwa penyerahan uang pengganti ini merupakan hasil kerja keras berbagai satuan kerja kejaksaan di seluruh Indonesia dalam menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Hari ini kami menyerahkan total Rp 13 triliun lebih uang pengganti hasil tindak pidana korupsi yang telah berhasil dipulihkan untuk negara. Ini adalah bukti nyata komitmen Kejaksaan dalam mengembalikan kerugian negara,” ujar Jaksa Agung.
Menteri Keuangan menyambut langkah tersebut dengan apresiasi tinggi. Ia menegaskan bahwa dana yang dikembalikan akan langsung masuk ke kas negara dan dimanfaatkan untuk program-program prioritas pemerintah.
“Setiap rupiah yang kembali adalah milik rakyat. Kami pastikan dana ini digunakan untuk kepentingan publik, terutama di sektor pendidikan, kesehatan, dan pembangunan daerah,” kata Menteri Keuangan.
Presiden Prabowo Subianto yang turut hadir dalam acara tersebut menyebut tindakan Kejaksaan sebagai langkah konkret dalam memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah.
“Kita ingin menegaskan bahwa negara tidak akan kalah oleh korupsi. Uang rakyat harus kembali kepada rakyat,” tegas Presiden Prabowo dalam pernyataannya.
Acara penyerahan ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kapolri, dan perwakilan lembaga keuangan negara. Dalam kesempatan itu, Kejaksaan juga memamerkan simbolis penyerahan replika cek senilai triliunan rupiah kepada Menteri Keuangan.
Penyerahan uang pengganti ini disebut sebagai bagian dari upaya Kejaksaan dalam memperkuat penegakan hukum yang berkeadilan sekaligus mengembalikan kerugian keuangan negara secara nyata. Dalam dua tahun terakhir, Kejaksaan Agung tercatat telah memulihkan lebih dari Rp10 triliun kerugian negara dari berbagai kasus besar yang melibatkan korporasi maupun pejabat publik.
Dengan langkah ini, pemerintah menegaskan komitmennya terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.tm












