<

Relokasi di TNTN Merupakan Puncak Gunung Es Konflik Tanah di Riau

banner 120x600

Relokasi paksa masyarakat di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) menjadi sorotan publik. Tapi sejatinya, peristiwa ini bukanlah kejadian tunggal. Ini adalah puncak dari gunung es konflik agraria yang sudah lama membara di bumi Lancang Kuning. Sejak awal tahun 2000-an, konflik tanah antara masyarakat, korporasi, dan negara terus terjadi — tanpa penyelesaian menyeluruh, dan minim kehadiran negara yang adil dan berpihak pada rakyat.

2000-2005: Awal Pembiaran dan Tumbuhnya Klaim di Kawasan Hutan

Pada awal tahun 2000-an, gelombang perpindahan penduduk ke kawasan-kawasan hutan di Riau meningkat drastis. Pemerintah daerah saat itu justru menutup mata terhadap ekspansi perambahan hutan yang banyak dilakukan oleh masyarakat dari luar daerah serta oknum yang memanfaatkan celah hukum.

Di sisi lain, korporasi besar kelapa sawit dan HTI (Hutan Tanaman Industri) mulai memperluas arealnya, sebagian masuk ke wilayah yang belum memiliki kejelasan tata batas, termasuk di wilayah yang kini menjadi TNTN. Pemerintah pusat pun lambat dalam menetapkan batas definitif kawasan hutan.

2006-2010: Lahirnya TNTN dan Semakin Kompleksnya Masalah

Taman Nasional Tesso Nilo resmi dibentuk pada tahun 2004 dengan tujuan konservasi, namun kebijakan ini datang terlambat. Saat kawasan ini dinyatakan sebagai taman nasional, sebagian besar lahannya sudah dikuasai oleh masyarakat maupun korporasi.

Alih-alih menyelesaikan konflik, penetapan TNTN dilakukan tanpa partisipasi aktif masyarakat yang sudah telanjur bermukim dan menggantungkan hidup dari tanah di kawasan itu. Tidak ada verifikasi sosial yang memadai. Konflik pun meledak dalam diam.

2011-2015: Masuknya NGO dan Sorotan Global

Pada periode ini, banyak LSM lokal maupun internasional yang masuk ke TNTN. Mereka mempublikasikan kerusakan hutan, konflik manusia-gajah, dan pembakaran hutan di kawasan tersebut. Konflik antara masyarakat dan Balai TNTN pun semakin tajam.

Namun lagi-lagi, negara hanya hadir sebagai pengawas kawasan konservasi, tanpa menyentuh akar konflik agraria. Masyarakat tetap diminta keluar, sementara korporasi besar tetap beroperasi.

2016-2020: Pemanasan Konflik dan Pembiaran Terstruktur

Konflik di TNTN kian terstruktur. Beberapa masyarakat dilabeli sebagai perambah, sementara kelompok lain dibiarkan beroperasi selama tidak membuat gaduh. Pola ini menciptakan ketidakadilan, dan mencerminkan lemahnya keberpihakan pemerintah.

Di sisi lain, data kepemilikan tanah tumpang tindih antara SKT, SPH, izin desa, hingga hak guna usaha (HGU). Pemerintah daerah tidak memiliki peta resolusi konflik yang kuat. Bahkan penegakan hukum sering tumpul ke atas dan tajam ke bawah.

2021–2024: TNTN Memanas, Relokasi Dianggap Solusi Akhir

Puncaknya terjadi saat Balai TNTN bersama aparat melakukan relokasi paksa terhadap warga yang dianggap menduduki kawasan taman nasional. Langkah ini memunculkan protes dari warga dan aktivis. Mereka menilai, pemerintah hanya melakukan pendekatan pemutihan sepihak, tanpa menyelesaikan konflik mendasar yang telah berlangsung puluhan tahun.

Alih-alih menyelesaikan konflik tanah secara struktural, relokasi ini justru menjadi puncak gunung es dari ketidakberesan tata kelola agraria di Riau. Warga yang sudah menempati lahan selama lebih dari 15 tahun, bahkan memiliki dokumen administratif dari desa atau kecamatan, kini harus terusir tanpa solusi yang adil.

Negara Gagal Hadir sebagai Penengah

Masalah agraria di Riau adalah luka lama yang belum sembuh. Dari konflik di Bagan Sinembah, kasus Dayun di Siak, konflik petani di Kampar hingga relokasi TNTN, semuanya menegaskan satu hal: negara terlalu lama absen, dan ketika hadir, justru sering kali merugikan masyarakat kecil.

Hingga hari ini, belum ada peta jalan yang jelas untuk menyelesaikan konflik tanah di Riau. Pemerintah pusat dan daerah cenderung menyelesaikan konflik secara kasuistik dan represif, bukan lewat pendekatan keadilan agraria.

Relokasi di TNTN bukanlah akhir dari masalah, melainkan sinyal keras bahwa perlu reformasi agraria sejati di Riau — reformasi yang bukan hanya di atas kertas, tetapi nyata menyentuh akar konflik: kepastian hukum, pengakuan atas hak rakyat, dan pengelolaan sumber daya alam yang berkeadilan.

Penulis : Ade Alrantauwi ( Bermastautin Di Pekanbaru )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *