banner 728x250

DIGEREBEK WANITA MUDA DIBORGOL POLISI KEDAPATAN SIMPAN SABU DIKOTAK ROKOK

banner 120x600

INDRAGIRI HULU – Majalahriau.com – Kerja keras dan profesional dalm memberantas peredaran narkoba terkhusus di wilayah hukum membuahkan hasil. Dimana jajaran Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu menggerebek sebuah rumah yang dicurigai sebagai tempat transaksi narkotika. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Selasa (24/06/2025) sekitar pukul 00.15 WIB itu, polisi berhasil mengamankan seorang ibu rumah tangga muda bersama sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu.

Tersangka yang diketahui bernama Putri Angraini alias Puput (22th), warga Jalan Swadaya, Kelurahan Sekar Mawar, Kecamatan Pasir Penyu, tak berkutik saat tim opsnal yang dipimpin oleh Panit I Reskrim IPTU Tobert Simanjuntak menyergap kediamannya di Jalan R. Suprapto. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sabu-sabu yang disembunyikan dalam dua buah kotak rokok, bersama berbagai peralatan hisap dan penunjang transaksi.

banner 325x300

Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran, SH menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di rumah tersebut. “Menindaklanjuti laporan warga, Kapolssk Pasir Penyu Kompol Jufri, SH menurunkan tim yang langsung bergerak melakukan penyelidikan dan penggerebekan. Tersangka diamankan bersama barang bukti sabu dengan berat kotor 8,43 gram,” ungkap AIPTU Misran.

Barang bukti yang berhasil disita antara lain:Tiga paket sabu dalam plastik klip bening, Satu set alat hisap (bong), Empat pak plastik klip bening kosong
,Dua kotak rokok ,Satu unit timbangan digital dan sejumlah barang bukti lainnya.

Saat ditangkap, Putri Angraini mengakui seluruh barang bukti tersebut miliknya. Polisi juga melakukan tes urine yang menunjukkan hasil positif amphetamine atau sabu-sabu. Tersangka kini mendekam di sel tahanan Polsek Pasir Penyu dan dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup.

“Kasus masih dalam pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya dan pihak-pihak yang terlibat,” tambah AIPTU Misran.

Pengungkapan ini menambah daftar panjang keberhasilan Polres Inhu dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya, sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pelaku agar menghentikan aktivitas ilegal yang merusak generasi bangsa. Masyarakat pun diimbau untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba kepada aparat penegak hukum.

“Tanpa dukungan masyarakat, pemberantasan narkoba akan sulit dilakukan. Polres Inhu terus berkomitmen mewujudkan lingkungan yang bersih dari narkoba demi masa depan yang lebih baik,” terang Humas .(Taufik)#

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *