PEKANBARU – Majalahriau.com – Tarif parkir di Kota Pekanbaru resmi diturunkan dan berlaku mulai 20 Februari 2025. Hal ini ditandai dengan telah ditandatanganinya Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 02 Tahun 2025 Tentang Peninjauan Tarif Retribusi Jasa Umum Atas Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.
Penurunan tarif parkir ini mendapat berbagai tanggapan dari masyarakat, khususnya terkait status regulasi yang mengatur perubahan tersebut. Banyak masyarakat yang mempertanyakan apakah kebijakan ini hanya berlaku dalam lingkup Perwako atau akan diperkuat dengan Peraturan Daerah (Perda).
Menanggapi itu, Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Andry Saputra menyampaikan, saat ini kebijakan masih dalam tahap Perwako dan belum dibahas untuk diangkat ke tingkat Perda.
“Untuk sampai ke Perda, saat ini belum ada pembahasan. Namun, harapan kita penurunan tarif parkir ini bisa diperkuat dalam Perda, sehingga memiliki dasar hukum yang lebih kuat dan berlaku dalam jangka panjang,” ujar Andry, Sabtu (22/2/2025).
Berdasarkan Perwako yang baru saja diteken oleh Walikota Pekanbaru Agung Nugroho, tarif parkir di Kota Pekanbaru resmi turun Rp1.000 dari tarif sebelumnya.
Dalam Perwako 02 Tahun 2025 ini disebutkan bahwa tarif parkir di jalan umum, untuk jenis kendaraan roda 2 menjadi Rp1.000 per sekali parkir. Kemudian untuk kendaraan roda 4 Rp2.000 per sekali parkir dan kendaraan roda 6 sebesar Rp6.000 per sekali parkir.
Dengan telah ditandatanganinya Perwako 02 tentang tarif parkir tersebut oleh Walikota Pekanbaru per hari Kamis (20/2/2025), maka tarif parkir di Kota Pekanbaru yang baru sudah berlaku.**cakaplah.