banner 728x250

Pabrik Kelapa Sawit Penerima Buah Ilegal Bakal Dikenakan Sanksi Cabut Izin

banner 120x600
banner 468x60

TELUK KUANTAN – Majalahriau.com – Bupati Kuansing H Suhardiman Amby Bersama Satgas Pengawasan Buah Sawit
Pabrik Kelapa Sawit . Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Dr.H Suhardiman Amby MM bakal mencabut izin semua Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang menerima buah dari kawasan terlarang alias ilegal. Hal itu ditujukan kepada semua PKS yang beroperasi di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Dimana hal ini, bertujuan untuk menertibkan perizinan serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kuantan Singingi kedepannya, demikian disampaikan Bupati H Suhardiman Amby usai menggelar sidak ke sejumlah PKS dan Peron Sawit kemarin, pada hari Selasa (07/01/2025).

banner 325x300

Peron Sawit Milik KA Tak Kantongi Legal Standing Perizinan, Satgas Harus Tutup Segera, Pungkas Suhardiman .

Dalam razia atau sidak yang dipimpin langsung Bupati Kuantan Singingi H Suhardiman Amby pada Selasa kemarin, tim gabungan tersebut menemukan sejumlah pelanggaran, diantaranya ada beberapa PKS yang menerima buah ilegal dari kawasan Taman Nasional Teso Nilo (TNTN) Toro, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Dimana PKS yang kedapatan menerima buah ilegal tersebut, diantaranya PKS milik PT Gemilang Sawit Lestari (GSL) di Desa Lebuh Lurus Kecamatan Inuman Kabupaten Kuantan Singingi, dan PKS milik PT Mustika Agung Sawit Gemilang (MASG) di Desa Gumanti Kecamatan Peranap Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

“Pengakuan dari sopir mobil yang mengangkut buah sawit ini sudah berlangsung bertahun tahun, buah sawit yang di bawa ke PT Gemilang Sawit Lestari ( GSL) ini berasal dari kawasan TNTN milik peron Marpaung dan Marbun, untuk itu mobil dan buah ini kita tahan dan buktikan di pengadilan saja nanti,” tegas Suhardiman Amby.

“Jika di pengadilan terbukti, ingat, hukuman penjara bertahun tahun menunggu. Jangan main main dengan hukum,” tambahnya.

Dari informasi yang berhasil di himpun awak media wartapolri.com di lapangan, ada sebanyak 7 peron yang beroperasi di kawasan TNTN, diantaranya Marpaung dan Marbun. Kawasan ini merupakan kawasan terlarang alias ilegal, serta melanggar aturan ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil) dan RSPO (Roundtable on Sustainable Palm Oil).

Untuk itu, awak media www.wartapolri.com bakal mengontrol sekaligus mengawasi semua Peron, PKS dan PT yang ada di Kabupaten Kuantan Singingi yang menerima buah ilegal tersebut. Jika terbukti, hasil produksi perusahan tidak akan bisa di jual dikarenakan hasil dari hutan kawasan tergolong terlarang .team

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *