TELUKKUANTAN – Majalahriau.com – Personel Subdit IV Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Riau, pada Hari kamis (19/12/2024) kemarin, melakukan operasi tangkap tangan terhadap pelaku penambang emas tanpa izin (PETI) dengan alat berat di kawasan hutan produksi terbatas (HPT), Batang Lipai Siabu, Kecamatan Hulu Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
Kapolda Riau Irjend Pol M Iqbal, didampingi Direktur Ditreskrimsus Kombes Pol Nasriadi melalui Kasubdit IV Kompol Nasrudin ketika dikonfirmasi awak media pada Jumat (20/12/2024) membenarkan adanya tangkap tangan tersebut.
Kompol Nasrudin juga mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan sedang melakukan pendalaman terhadap kasus ini. Ia juga memohon waktu kepada media agar bisa menyelesaikan gelar perkara terhadap kasus ini terlebih dahulu.
”Mohon waktu. Masih diperiksa dan akan gelar perkara dulu,’ ungkap Kompol Nasrudin.
Dari informasi yang diperoleh Pekanbaru MX di lapangan, dari penangkapan tersebut, pihak Polda Riau berhasil menangkap lima orang pelaku. Di mana lima pelaku ini diketahui dari merupakan seorang pekerja di PETI tersebut.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa, satu unit alat berat excavator merek Sany, karpet untuk pemisah emas, mesin genset dan alat dulang emas tradisional.
Tak hanya itu, didapat juga informasi jika yang menjadi pemodal aktivitas PETI di kawasan hutan tersebut, seorang warga Hulu Kuantan berinisial IJ. Kini IJ diinfokan sudah menghilang dari kampungnya diduga melarikan diri.
Aksi PETI dengan alat berat, di kawasan hutan di Kuansing, memang sudah lama terdengar. Banyak kerusakan yang ditimbulkan akibat perbuatan ilegal ini. Selain merusak flora dan fauna yang ada di hutan aksi PETI ini diduga juga mencemarkan aliran Sungai Kuantan.(Taufik)