INHU – MAJALAHRIAU COM. Pesta demokrasi merupakan hak mutlak bagi warga masyarakat. Berbagai aturan dalam pelaksanaannya sudah jelas menjadi pedoman bagi para calon. Kemudian , tahapan kampanye Pemilihan Serentak Tahun 2024 akan segera berakhir dan tahapan Pemungutan Suara hanya tinggal menghitung hari waktu pelaksanaannya.
Semakin mendekati akhir tahapan kampanye ini maka Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) lebih meningkatkan frekwensi pengawasan dilapangan dan terus lakukan sosialisasi tentang peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Terutama tentang larangan-larangan pada tahapan Pilkada. Diantaranya himbauan untuk “TOLAK dan LAWAN POLITIK UANG, PENYEBARAN HOAX dan POLITISASI SARA” di Kabupaten Inhu.
Bawaslu selalu mengingatkan dan melarang Pasangan Calon (Paslon), Tim Kampanye, Relawan dan Masyarakat melakukan segala bentuk praktik Politik Uang (Money Politic) selama masa kampanye dan masa tenang sampai tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024 berakhir.
Hal itu diserukan Ketua Bawaslu Inhu Dedi Risanto SIp SH M.Si, Rabu (20/11/2024). Menurutnya, masa tenang adalah masa di mana Peserta Pemilihan (Paslon dan Tim Kampanye) maupun relawan tidak bisa lagi melakukan kampanye.
“Sehingga, Bawaslu Inhu terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap Peserta Pemilihan yang masih melakukan kegiatan kampanye di masa tenang,” ungkapnya.
Salah satu masalah Pilkada di Indonesia adalah praktik Politik Uang. Untuk itu dirinya mengajak dan mengingatkan kepada Paslon, Tim Kampanye, Relawan dan masyarakat agar tolak dan lawan praktik politik uang.
“Karena memberikan maupun menerima politik uang merupakan tindakan yang salah dan dapat dipidana,” ujarnya.
Lebih lanjut Dedi juga menyebutkan, banyak hal yang perlu diwaspadai oleh penyelenggara pemilu, peserta pemilihan, serta semua lapisan masyarakat, agar pelaksanaan pemilu berjalan lancar, aman, bersih, jujur dan adil.
“Salah satu yang perlu diwaspadai adalah, praktik Money Politic (politik uang) atau yang biasa disebut masyarakat sebagai “Serangan Fajar” yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu untuk mempengaruhi pemilih,” ungkapnya.
Oleh karena itu, Bawaslu Inhu melakukan inovasi upaya pencegahan Politik Uang, salah satunya adalah sosialisasi tentang bahaya politik uang kepada masyarakat, baik berupa penyebaran baliho, spanduk atau selebaran kepada masyarakat.
Ia menilai, upaya dengan memberikan imbauan tersebut, merupakan salah satu cara yang efektif untuk mencegah terjadinya politik uang ditengah-tengah masyarakat terutama dimasa tenang.
“Tidak hanya itu, Bawaslu juga gencar melakukan sosialisasi melalui media sosial yang ada,” ujarnya.
Selain itu, Patroli Money Politic juga menjadi atensi dalam masa tenang oleh Bawaslu bekerjasama dengan pihak penegak hukum seperti Polisi, TNI dan Kejaksaan.
“Jika ada laporan atau temuan tentang pelanggaran pilkada, Bawaslu pastikan akan lakukan penindakan secara tegas sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya lagi.
Diharapkan dengan adanya imbauan ini, masyarakat bersama dengan jajaran pengawas pemilu dapat menjaga integritas Pilkada dan meminimalkan praktik politik uang yang dapat merugikan berjalannya pesta demokrasi.
Sebagaimana diketahui larangan praktik politik uang diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Daerah pada Pasal 187A Ayat : (1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia.
Baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4).
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Ayat (2) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Jelas diatur oleh Undang-Undang bahwa Pemberi dan Penerima praktik Politik Uang akan mendapat Sanksi Pidana yang sama.
Bawaslu juga mengimbau agar masyarakat yang mengetahui adanya praktik Politik Uang untuk segera melaporkannya kepada Bawaslu Kabupaten Inhu atau kepada Pengawas ditempat masing-masing.
Seluruh jajaran Pengawas dilapangan diharapkan dapat mengawasi lebih ketat lagi dan waspada terhadap praktik politik uang. Segera lakukan penindakan jika ditemukan pelanggaran. Redaktur ; ( Mili Taufik)**