MAJALAHRIAU.COM. Tim Sat Res Narkoba Polres inhuPolres Indragiri Hulu berhasil mengamankan dua* pelaku tindak pidana jaringan pemasok narkotika dalam operasi yang digelar pada Rabu, 09/10/2024.
“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat dan Informan terkait aktivitas transaksi narkoba di Desa Pasir Bongkal dan Desa Air Jernih”, Kata Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Ps Kasubsi Penmas AIPTU Misran.
Lebih lanjut penmas polres inhu ( Misran) menjelaskan, Pada pukul 13.00 WIB, Tin yang di Pimpin Kasat Narkoba AKP Adam Efendi dan KBO Iptu Rifles Bagariang menangkap RD alias Rudi Rampok (54th), di sebuah warung di tepian jalan Desa Pasir Bongkal Kecamatan sungai Lala, dengan barang bukti 6 bungkus sabu dengan berat kotor 26,44 gram yang disimpan dalam kotak obat Ventolin Inhaler. Rudi mengakui bahwa barang tersebut diperolehnya dari seorang wanita bernama Rini.
Tak lama setelah penangkapan Rudi, tim melakukan pengembangan dan berhasil menciduk RS, alias Rini (41th) di rumah temannya di Desa Air Jernih sekitar pukul 15.30 WIB.
Dalam penangkapan tersebut, Rini berusaha melarikan diri ,namun berhasil ditangkap. Dari penggeledahan, petugas menemukan 42 bungkus sabu dengan berat kotor185, 01 gram, 104 butir pil ekstasi merek Rolex, dan 95 butir pil ekstasi merek Maserat, serta barang bukti lainnya termasuk timbangan digital dan handphone.
Kedua pelaku kini diamankan di Polres Indragiri Hulu untuk penyelidikan lebih lanjut. “Kami menghimbau masyarakat untuk aktif melaporkan informasi mengenai aktivitas narkoba di lingkungan mereka kami sudah menyebar nomor yang bisa dihubungi untuk melaporkan peredaran narkoba, dan kamiu berharal semia elemen dan steakholder dapat bersama-sama kami dalam pemberentasan narkoba”, pungkas Misran. ( Taufik)**