Majalahriau.com – Polsek Peranap kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dengan penangkapan seorang kakek, SBR Alias Subur (58th), pada Kamis, 03 Oktober 2024, sekitar pukul 04.30 wib dini hari.
Penangkapan terjadi di Desa Semelinang Tebing, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), berawal dari informasi yang diterima oleh Kapolsek Peranap, ( Iptu Dodi Hajri ), mengenai aktivitas transaksi narkoba di sebuah bengkel las.
Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar SIK MSi, melalui Ps Kasubsi Penmas Aiptu Misran, menyampaikan bahwa saat penggerebekan, tim berhasil menemukan Subur yang sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu. Dari lokasi kejadian, pihak kepolisian mengamankan 24 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 3,69 gram, serta berbagai alat penggunaan narkoba, seperti bong, pipet, dan sendok sabu.
Subur, yang berasal dari Pematang Siantar, Sumatera Utara, diketahui berprofesi sebagai wiraswasta. Ia kini terjerat Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Jo Pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam interogasi, Subur mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari dua orang lainnya yang saat ini masih dalam pengejaran.
Dengan pengungkapan ini, Polsek Peranap menunjukkan komitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya, demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi masyarakat. (Mili Taufik)***