Pekanbaru – Majalahriau.com – Organisasi Masyarakat Rumpun Masyarakat Riau Bersatu (RMRB) Provinsi Riau bersilaturahmi serta audiensi kepada Sekretaris Daerah Provinsi Riau Dr. Syahrial Abdi, AP, M. Si sekaligus menyampaikan aspirasi masyarakat terkait penerapan Program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan di Provinsi Riau. (06/10/2025)
Bertempat di Ruangan kerja Sekdaprov Riau jajaran Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Provinsi Riau Laskar RMRB yang hadir Ketua DPW Riau Putra Rezeky, S.PdI, wakil ketua H. Amir Husin, sekretaris Rahmadhani, Bembang serta Zulhendra yang diawali dengan memperkenalkan tentang visi misi Laskar RMRB dilanjutkan dengan diskusi ringan bersama Sekdaprov Riau yang baru dilantik beberapa bulan lalu.
Ketua RMRB Provinsi Riau Putra Rezeky mengatakan pertemuan ini merupakan langkah untuk mempererat hubungan baik, serta terciptanya sinergi, kolaborasi antara Pemprov Riau dengan Masyarakat, yang mana salah satu program Laskar RMRB Provinsi Riau yakni membantu Pemerintah dalam hal penerapan Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 6 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) terhadap masyarakat Provinsi Riau.
“Sialturahmi ini bertujuan agar terjalinya harmonisasi antara pemprov riau dengan kami, hal penting yang menjadi pembahasan kami adalah terkait TJSP di Provinsi Riau, dan alhamdulillah disambut hangat oleh bapak Sekdaprov,” ucapnya.
Lebih lanjut Putra berharap kehadiran Laskar RMRB di Provinsi Riau ini lebih diakui oleh Pemerintah, sehingga dapat berkolaborasi dalam melaksanakan kegiatan – kegiatan serta penerapan peraturan pemerintah.
“Kami berharap Pemprov Riau membuka ruang bagi kami untuk dapat berkolaborasi bersinergi, dalam kegiatan kemasyarakatan, serta memaksimalkan patisipasi Perusahaan yang ada di Riau untuk mensejahterakan masyarakat melalui program TJSP, “harapnya.
Untuk diketahui Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 6 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan : Ini adalah peraturan daerah yang mendasari pengaturan TJSP di Riau.
Pergub No 142 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan TJSP : Pergub ini mengatur lebih lanjut mengenai prosedur pelaporan pelaksanaan TJSP oleh perusahaan.
Isi Peraturan:
- Bidang Kegiatan TJSP: Peraturan ini mencakup 9 bidang kegiatan yang meliputi pendidikan, kesehatan, pelestarian lingkungan hidup, infrastruktur, ekonomi kerakyatan, dan pemberdayaan masyarakat adat. Jenis Program TJSP: Program-program yang dapat dilakukan oleh perusahaan meliputi Pemberdayaan Masyarakat, Kemitraan, Bina Lingkungan, donasi, dan Promosi. Sanksi: Perusahaan yang tidak melaksanakan TJSP dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan bentuk sanksi lainnya sesuai peraturan yang berlaku. **