<

Pemerintah Lemah Pengawasan: RT Ujung Tombak Izin Tiang Kabel Internet

banner 120x600

Catatan : Ade Alrantauwi

Pekanbaru — Di tengah derasnya pembangunan infrastruktur digital, praktik yang melanggar aturan justru kian marak. Sejumlah perusahaan penyedia jaringan internet di Pekanbaru diduga leluasa mendirikan tiang kabel jaringan hanya bermodalkan “restu” dari Ketua Rukun Tetangga (RT). Ironisnya, izin strategi yang seharusnya berada di ranah pemerintah kota atau dinas terkait, justru didelegasikan secara informal ke tingkat terbawah pemerintahan.

Pemandangan tiang-tiang kabel yang tumbuh liar di sejumlah gang dan jalan lingkungan kini menjadi pemandangan sehari-hari. Warga setempat pun banyak yang mengeluhkan dampak dari pemasangan tiang yang mengganggu estetika hingga akses jalan. Namun, ketika dimintai keterangan, para petugas lapangan dari perusahaan swasta berdalih telah “mendapat izin RT”.

“Saya sudah izin RT kok, bahkan sudah ada tanda tangan dan stempel,” ujar seorang teknisi saat ditanya warga tentang dasar pemasangan tiang kabel di Jalan Mawar, Pekanbaru.

Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, pendirian jaringan kabel atau infrastruktur internet harus melalui persetujuan pemerintah daerah, mencakup aspek teknis, keselamatan, dan tata ruang. Dalam aturan tersebut, tidak ada satu pun klausul yang menyebut RT berwenang memberikan izin permanen pendirian infrastruktur jaringan.

Namun, lemahnya pengawasan dari pihak kelurahan, kecamatan hingga dinas teknis membuat celah ini dimanfaatkan pihak swasta. RT, yang sejatinya bertugas sebagai penghubung masyarakat dengan pemerintah, kini justru dijadikan sebagai “pintu belakang” bagi pengusaha jaringan internet.

“Ini mencerminkan lemahnya sistem pengawasan dan tidak adanya koordinasi antarlembaga. Akibatnya, banyak infrastruktur ilegal yang berdiri, tanpa standarisasi, rawan kecelakaan, dan merusak lingkungan,” kata Warga Tak Mau namannya di tulis

Lebih memprihatinkan, praktik “perizinan RT” ini terindikasi juga melibatkan sejumlah imbal jasa. Dalam beberapa kasus, diketahui adanya pemberian kompensasi kepada pengurus RT agar memberikan “lampu hijau”. Praktik semacam ini jelas menyalahi etika pemerintahan dan membuka peluang penyalahgunaan wewenang.

Pemerintah kota diminta tidak menutup mata. Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas PUPR, serta Satpol PP sebagai aparat penegak peraturan daerah harus segera melakukan penertiban dan audit menyeluruh terhadap tiang-tiang jaringan internet yang berdiri tanpa prosedur resmi. Jika dibiarkan, maka bukan hanya aturan yang dilanggar, tetapi juga marwah pemerintahan yang dipertaruhkan.

Warga pun berharap agar pemasangan tiang jaringan ke depan dilakukan secara transparan, sesuai regulasi, serta melibatkan musyawarah lingkungan dengan pengawasan instansi resmi. RT tetap punya peran penting dalam sosialisasi dan koordinasi, namun bukan sebagai pemberi izin tunggal.

“Kalau RT bisa izinkan pendirian tiang, besok-besok siapa yang bisa jamin mereka tak izinkan tower BTS atau bangunan lain tanpa izin resmi?” sindir seorang warga.

Pemerintah harus bertindak, sebelum aturan benar-benar menjadi formalitas belaka di mata publik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *