banner 728x250
banner 120x600

Pemprov Riau Hapus Pajak Kendaraan Bermotor Mulai 19 Mei 2025

Pekanbaru – Majalahriau.com – Pemerintah Provinsi Riau resmi mengumumkan kebijakan penghapusan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai tanggal 19 Mei 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Riau sebagai bagian dari upaya mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak serta memberikan keringanan ekonomi di tengah pemulihan pasca pandemi.

banner 325x300

Gubernur Riau, H. Abdul Wahid, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Gubernur, Senin (19/5), menyatakan bahwa kebijakan ini berlaku untuk penghapusan pokok tunggakan dan denda PKB serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan roda dua dan roda empat pribadi.

“Penghapusan ini berlaku sampai 30 September 2025. Kami berharap masyarakat memanfaatkan kesempatan ini untuk mengurus kewajiban pajaknya tanpa beban tunggakan,” ujar Gubernur Wahid.

Kebijakan ini juga mencakup penghapusan sanksi administrasi dan denda keterlambatan, yang selama ini menjadi beban utama bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak. Program ini merupakan bagian dari relaksasi fiskal daerah guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) secara jangka panjang melalui optimalisasi kepatuhan wajib pajak.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Zulfahmi Adrian, menambahkan bahwa masyarakat bisa mengakses layanan ini di seluruh kantor Samsat se-Riau dan melalui kanal digital yang telah disediakan.

“Kami juga menggandeng pihak kepolisian dan Jasa Raharja untuk mempercepat proses validasi data kendaraan serta mempermudah proses pembayaran pajak,” ujarnya.

Langkah ini disambut baik oleh masyarakat, terutama para pemilik kendaraan yang sudah lama menunggak. Dengan penghapusan ini, diharapkan akan terjadi lonjakan jumlah kendaraan yang kembali aktif membayar pajak dan berdampak positif pada pendapatan daerah ke depan. Ade

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *